Siap Mempersunting Pujaan Hati? Begini Prosedur Menikah di Dalam dan Luar KUA

query_builder26 May 2016
flash_on3,137
personMas Ucok

Sudah merasa cocok dengan si dia dan ingin segera membangun keluarga bahagia bersamanya? Berarti sudah siap membawa pujaan hati ke pelaminan dong, ya? Nah, tunggu apa lagi? Prosedurnya mudah kok, Anda hanya perlu menyiapkan syarat yang ditetapkan pihak KUA, lalu tentukan tempat di mana kalian akan mengadakan akad nikah. Buat Anda yang masih bingung dengan alur dan prosedur menikah, berikut pemaparan yang di nukil dari laman Kementrian Agama Republik Indonesia:

Tentukan Tanggal dan Tempat Pernikahan

Sebelum mengurus syarat-syarat yang diminta pihak KUA, tentukan dahulu tanggal dan Anda akan menikah. Hal ini perlu mengingat domisili calon pengantin pria/wanita juga berpengaruh terhadap persyaratan yang diajukan KUA. Jika salah satu calon pengantin bukan berasal dari domisili yang sama, maka dia wajib menyertakan surat numpang nikah.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Pihak KUA akan meminta beberapa dokumen penting sebagai syarat mengadakan akad nikah. Adapun syarat-syarat mengurus pernikahan di KUA yang wajib dipenuhi kedua calon mempelai di antaranya:

  • Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari kelurahan
  • Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar untuk masing-masing mempelai
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 4 lembar untuk masing-masing mempelai
  • Pas Foto, ukuran 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar untuk setiap calon)
  • Khusus yang berstatus janda/duda, lampirkan akta cerai dari Pengadilan Agama
  • Ijazah terakhir (syarat ini diberlakukan di beberapa KUA)
  • Meterai 6 lembar 
  • Segera Urus ke KUA Kecamatan

Jika semua syarat yang diajukan pihak KUA sudah terpenuhi, segera urus surat pernikahan Anda ke KUA kecamatan selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari pernikahan. Ada baiknya Anda mengurus dari jauh-jauh hari, bisa satu atau dua bulan sebelum pelaksanaan, karena jadwal KUA bisa padat sewaktu-waktu. Anda tak mau gagal menikah hanya karena lalai mengurus surat kan?

Menikah di Luar KUA, Bagaimana Caranya?

Sah-sah saja memilih tempat mana untuk menyelenggarakan akad nikah, baik di dalam maupun di luar KUA. Untuk syarat menikah di KUA, Anda tak perlu repot menyiapkan tempat dan sebagainya. Selain itu, menikah di KUA juga tidak akan dipungut administrasi sepeserpun. Namun, jika kita ingin tetap menikah di lokasi pilihan, kita akan dikenai administrasi sebesar Rp600.000,00 yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk KUA.

Setelah semua syarat dan prosedur menikah terlampaui dengan baik, jangan lupa untuk mengistirahatkan tubuh dan pikiran. Rilekslah barang sebentar, agar acara pernikahan berjalan sesuai harapan.

Dapatkan informasi dan inspirasi terbaru dari Sebarundangan.id