Syarat dan Biaya Nikah Terbaru Tahun 2017

query_builder19 July 2017
flash_on13,980
personFathia Azkia

Berdasarkan situs simkah.kemenag.go.id, hingga Juli 2017 ini Kantor Urusan Agama di seluruh provinsi di DKI Jakarta telah menikahkan sebanyak 22.567 pasangan. Angka yang cukup fantastis, ya!

Lantas, bagaimana dengan kamu dan pasangan? Belum tertarik menuju ke jenjang yang lebih baik nan halal, atau justru tengah mempersiapkan segala urusan menyangkut pernikahan?

Jika jawabannya adalah telah siap dan akan meresmikan hubungan dalam waktu dekat, itu artinya kalian harus mengawali langkah dengan mengurus persyaratan nikah ke KUA sesuai domisili. Bila bingung seperti apa tata caranya, simak yuk ulasan berikut ini.

Bagi calon mempelai pria, dokumen yang harus disiapkan dan proses yang harus ditempuh adalah:

  • Siapkan pas foto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi KTP setidaknya 10 lembar
  • Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Mintalah surat pengantar untuk menikah dari RT/RW
  • Selanjutnya minta surat kehendak nikah model N1, N2, dan N4, yang bisa didapatkan di kantor kelurahan sesuai domisili di KTP
  • Apabila calon istrimu tinggal di kecamatan yang berbeda denganmu, maka kamu harus datang ke KUA sesuai kecamatan untuk mendapatkan surat pengantar kehendak nikah atau numpang nikah.
    Ini juga berlaku terbalik jika calon istri justru memutuskan numpang nikah di tempat calon suami.
  • Setelah berkasnya lengkap, berikan pada calon istri untuk melanjutkan prosesnya

Sementara bagi calon mempelai wanita adalah sebagai berikut:

  • Siapkan pas foto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi KTP setidaknya 10 lembar
  • Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP ayah/wali nikah
  • Akta kelahiran
  • Tahap selanjutnya bawalah berkas dari calon suami lalu datangi RT/RW untuk meminta surat pengantar nikah
  • Selanjutnya minta surat kehendak nikah model N1, N2, dan N4, yang bisa didapatkan di kantor kelurahan sesuai domisili di KTP
  • Jika semuanya sudah beres, segera datangi kantor KUA berdasarkan wilayah domisili dan prosedur selesai sampai di sini.

Biaya Nikah di KUA Vs Rumah/Gedung

Sejak tahun 2015 lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia lantas mengeluarkan PP Nomor 19 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP tersebut menegaskan bahwa apabila calon mempelai menginginkan akad nikah di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya sepeserpun alias nol rupiah.

Sedangkan jika menikah di luar kantor KUA seperti misalnya rumah atau gedung, maka diwajibkan membayar uang sebesar Rp600 Ribu. Ini berlaku baik di hari kerja maupun hari libur.

Uang tersebut harus langsung ditransfer ke rekening BRI atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Kemenag RI di nomor 0230-01-002788-30-4. Selanjutnya, serahkan slip pembayaran tersebut kepada petugas KUA.

Akan tetapi, meski sudah membayar biaya resmi Rp600 Ribu, tetap saja ada beberapa calon mempelai yang ikhlas memberikan ongkos tambahan bagi penghulu terutama jika akad nikah dilangsungkan pada hari libur. Besarannya pun bervariatif, mulai dari hanya Rp100 Ribu hingga Rp400 Ribu berikut juga oleh-oleh berupa parcel buah atau kue.

Dapatkan informasi dan inspirasi terbaru dari Sebarundangan.id